Consilience Hukum
Apa itu consilience hukum?
Kata consilience saya pinjam dari Edward O. Wilson, yang menghidupkan kembali istilah William Whewell tentang pengetahuan yang "melompat bersama": penjelasan dari bidang-bidang yang berbeda bertemu dan saling meneguhkan. Wilson memakainya untuk membayangkan kesatuan pengetahuan, dari ilmu alam sampai humaniora.
Dalam hukum, gagasan itu terasa mendesak. Positivisme hukum yang dominan sejak pertengahan abad ke-19 mengajarkan kita memahami hukum sebagai sekumpulan aturan formal, terpisah dari realitas, moral, dan pengetahuan lain. Menurut saya cara pandang itu sudah mencapai titik jenuh dan kehilangan daya kreatifnya. Consilience hukum adalah ajakan untuk keluar dari kotak itu.
Ajakan ini tidak bermaksud menyingkirkan pandangan yang sudah mapan atau memarjinalkan siapa pun. Yang saya tawarkan adalah orientasi baru yang memadukan kesadaran keduniaan dan kesadaran kosmis: memahami hukum tidak sebatas kata-kata dan retorika, sambil terus mencari kebenaran yang tidak pernah selesai.
Tiga gagasan
- 01 Mendamaikan pertentanganIlmu hukum kita terbiasa berpikir dalam oposisi biner: benar atau salah, negara atau rakyat, hukum atau bukan hukum. Consilience mengajak mendamaikan pertentangan itu, mempertemukan hukum dengan penelitian, seni, etika, dan agama sebagai satu bangunan pengetahuan, bukan wilayah yang saling memunggungi.
- 02 Kebenaran yang tidak statisTidak ada penjelasan yang tuntas, dan tidak ada kebenaran yang statis. Kebenaran muncul dalam banyak cara: dalam identitas, pembicaraan, ekspresi, dan penampakannya. Dari Feyerabend saya belajar bahwa kesetiaan buta pada satu metode justru melahirkan sikap sektarian dalam berpikir tentang hukum.
- 03 Melampaui batas, tetap membangunTransgresif berarti berani melampaui batas yang dipatok positivisme hukum, yang menurut saya sudah mencapai titik jenuh. Konstruktif berarti tidak berhenti pada merobohkan: dekonstruksi membuka ruang, lalu kita membangun kembali pemahaman hukum sebagai wujud emansipasi manusia.
Perjalanan dalam delapan bab
- Bab I Mengubah Persepsi tentang HukumProblem persepsi, distorsi komunikasi, dan krisis identitas dalam memahami hukum.
- Bab II Dari Domain Terkotak Menuju Pemahaman TerintegrasiPendidikan hukum yang kritis, dari logika biner menuju logika kuantum.
- Bab III Tiga Titik BalikPerjumpaan yang mengubah cara saya berpikir tentang hukum, dan awal menulis (teks) hukum.
- Bab IV Pengetahuan yang TersatukanConsilience sebagai petualangan dan pencerahan, di hadapan pandangan dunia yang hegemonial.
- Bab V Consilience HukumMendamaikan pertentangan: hukum bersama penelitian, seni, serta moral, etika, dan agama.
- Bab VI Relativitas Kebenaran dan Anarkisme MetodologiDari logos ke logosentrisme, dan pelajaran dari Feyerabend untuk melepas sikap sektarian.
- Bab VII Menyoal Sikap dan Metode Kritis dalam HukumKemajemukan makna, nalar kritis, integritas ilmiah, dan dekonstruksi.
- Bab VIII Refleksi tentang Hukum Menuju Paradigma AlternatifHukum sebagai wujud emansipasi, hermeneutika, dan paradigma hukum konstruktif-transgresif.
Bukunya
Gagasan ini saya uraikan dalam buku Hukum: Dari Consilience ke Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif (Refika Aditama, Bandung). Buku ini pertama terbit pada 2007 dengan judul Hukum: Dari Consilience Menuju Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif, lalu saya perbarui dalam edisi revisi tahun 2017. Kata pengantarnya ditulis oleh B. Arief Sidharta dan Esmi Warassih.
Ini bukan buku teks pengantar. Ia lebih cocok bagi pembaca yang sudah mengenal ilmu hukum, filsafat hukum, dan filsafat ilmu, dan bersedia "mengunyah" hal-hal baru. Tautan pembelian, bila tersedia, ada di katalog buku; karya lain yang berkaitan ada di halaman profil.
