Lompat ke konten

Ilmu Hukum Non-Sistematik

Ilmu hukum yang kita warisi dibangun seperti sebuah sistem: tertutup, berjenjang, dan dianggap bisa dihitung seperti mesin. Cara membaca hukum yang lain, yang tidak berhenti pada sistem itu, saya sebut non-sistematik.

Apa itu ilmu hukum non-sistematik?

Sebagian besar ilmu hukum yang kita pelajari berdiri di atas positivisme hukum. Ia melihat hukum sebagai bangunan norma yang rapi, tertutup, dan bisa diterapkan dengan logika yang sama pada setiap perkara. Cara pandang itu berguna, tetapi ia lahir dari paradigma sains yang memilah dan mereduksi, dan kita jarang bertanya apa yang hilang karenanya.

Non-sistematik bukan berarti tanpa metode dan bukan anti-hukum. Ia bertanya sebaliknya: siapa yang menulis teks ini, siapa yang membacanya, dan apa yang tertinggal di luar sistem. Pertanyaan itu menuntut kesungguhan membaca, dan kesediaan untuk tidak berhenti pada satu tafsir yang rapi.

Tiga cara membaca

  1. 01 Dari mesin ke teksPositivisme hukum tumbuh dari paradigma Cartesian-Newtonian: memilah segala sesuatu menjadi bagian-bagian, mereduksinya, lalu mengira hukum cukup dipahami sebagai bangunan norma yang formal. Saya mengajak membaca hukum sebagai teks, yaitu tanda-tanda yang selalu dibaca orang tertentu dalam keadaan tertentu.
  2. 02 Hukum yang tidak simetrisKenyataan hukum jarang lurus dan tertib. Charles Sampford menyebutnya hukum yang asimetris, penuh relasi yang saling mempengaruhi dan terus bergeser. Ilmu hukum perlu mau menerima ketidakteraturan itu, bukan menutupinya dengan skema yang rapi.
  3. 03 Membaca ulang dengan dekonstruksiBersama Jacques Derrida, saya memandang makna tidak pernah tunggal. Dekonstruksi tidak merobohkan teks hukum; ia membuka apa yang disembunyikan oleh satu tafsir, termasuk dalam membaca Pancasila, yang maknanya jamak dan tidak berhenti pada satu hierarki.

Bukunya

Gagasan ini saya uraikan dalam buku Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia (Genta Publishing, Yogyakarta, 2010; ISBN 978-602-96598-2-5). Saya mulai dari kritik terhadap paradigma Cartesian-Newtonian dan positivisme hukum, lalu membaca teori chaos dan hermeneutika dekonstruksi Derrida sebagai bahan untuk melihat kemungkinan lain, hingga sampai pada soal ontologi, aksiologi, penafsiran, keadilan, dan cara membaca Pancasila.

Buku itu saya persembahkan untuk Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., guru dan sahabat keilmuan saya. Versi digitalnya tersedia di repositori Universitas Pasundan.

Karya lain yang berkaitan, dari kritik teks hukum sampai penelitian transformatif-partisipatoris, ada di halaman profil dan katalog buku.

Tulisan terbaru

Tulisan pertama sedang disiapkan.

Ingin berdiskusi? Jadwalkan konsultasi daring